Sidang Keliling Kecamatan Wonomulyo
Polewali – Kamis (02/06) Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Polewali menggelar Sidang Keliling (Sidkel) atau Sidang di Luar Gedung perkara Itsbat Nikah.
Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Aula Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali dimulai tepat pukul 09.00 WIB sampai selesai. Sidang keliling di Aula Kecamatan Wonomulyo berjalan lancar dengan 3 (tiga) Majelis Hakim dan menggelar sidang sebanyak 18 (delapan belas) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah).
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Polewali memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.