Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Form Pengaduan

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Prosedur dan Formulir Permohonan Informasi

Written by Moh. Anshari, S.Kom. on . Posted in Uncategorised

  • 1 Blangko Permohonan Informasi [DOWNLOAD]
    2 Blangko Permohnan Informasi Biasa [DOWNLOAD]
    3 Blangko Permohonan Informasi Khusus [DOWNLOAD]

A. Umum
  1. Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Polewali terdiri dari :
    a. Prosedur Biasa; dan
    b. Prosedur Khusus.
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
    a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    b. Informasi yang diminta bervolume besar;
    c. Informasi yang diminta belum tersedia, atau
    d. Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
    a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah;
    e. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi;
    f. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan;
    g. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

 

B.

 

Prosedur Biasa

 

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :

 

C. Prosedur Khusus
 

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :