Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Informasi & Kebijakan Pengadilan

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Informasi & Kebijakan

Written by Sulfadli on . Posted in Uncategorised

Pengadilan Agama Polewali sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Kabupaten Polewali.

Kompetensi Peradilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yakni dibidang :

A. Perkawinan, antara lain :

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
  8. Perceraian karena talak
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Mengenai penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilaman bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya pada hal tidak ada penunjukan oleh orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti rugi terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anakyang ada di bawah kekuasaannya;
  20. Penetapan asal usul seorang anak;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan peraturan yang lain.

B. Kewarisan.

C. Wasiat.

D. Hibah.

E. Wakaf.

F. Zakat.

G. Infaq.

H. Shadaqah

I. Ekonomi Syariah antara lain :

  1. Bank syari’ah
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah
  3. Asuransi syari’ah
  4. Reasuransi syari’ah
  5. Reksa dana syari’ah
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  7. Sekuritas syari’ah
  8. Pembiayaan syari’ah
  9. Pengadaian syari’ah
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
  11. Bisnis syari’ah

Pada awal tahun 2004 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, penyelenggaran kekuasaan kehakiman mengalami perkembangan yang baik. Pembinaan lembaga peradilan termasuk Pengadilan Agama Barru baik pembinaan secara terknis yustisial yang menyangkut keperkaraan maupun pembinaan teknis non yustisial yang menyangkut organisasi, administrasi dan keuangan kini telah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Di samping itu, empat lingkungan peradilan, yaitu:

  1. Peradilan Umum.
  2. Peradilan Agama.
  3. Peradilan Militer.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara

kesemuanya masuk dalam satu atap Mahkamah Agung RI yang dikenal dengan one roof system.

One roof syetem merupakan peluang bagi lembaga peradilan untuk meningkatkan profesinoalisme, kemandirian hukum. Hukum hanya dapat ditegakkan dengan kemandirian tanpa ada campur tangan/intervensi dari luar. Hukum dan keadilan akan tercampak dan hilang kewibawaaan bila telah dinodai pengaruh unsur dari luar hukum itu sendiri.