Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Panggilan Sidang (Panggilan Para Pihak)

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Panggilan Sidang (Panggilan Para Pihak)

Written by Sulfadli on . Posted in Uncategorised

BAB IV
PANGGILAN PARA PIHAK
PASAL 7
(1) Pemanggilan para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Polewali untuk menghadiri persidangan dilakukan oleh Jurusita dan/atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Polewali.
(2) Pengadilan mendelegasikan pemanggilan para pihak yang berdomisili di luar wilayah kompetensi relatif pengadilan kepada pengadilan tempat domisili para pihak.
(3) Pengadilan mendelegasikan pemanggilan para pihak yang berdomisili di luar negeri kepada Depatemen Luar Negeri Republik Indonesia.
(4) Pemanggilan para pihak yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia, dilakukan melalui papan pengumuman Kantor Bupati/Walikota dan/atau media massa atau sesuai pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
PASAL 8
(1) Pemanggilan terhadap para pihak dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.
(2) Untuk kepentingan mendesak dan atas surat perintah khusus Ketua Pengadilan, pemanggilan dapat dilakukan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.
PASAL 9
(1) Jangka waktu sidang pertama :
  a. Pihak-pihak yang berdomisili di wilayah kompetisi relatif Pengadilan Agama Polewali selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah pendaftaran perkara.
  b. Pihak-pihak yang berdomisili di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pendaftaran perkara.
  c. Pihak-pihak yang berdomisili di luar wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh satu) hari kerja setelah pendaftaran perkara.
  d. Pihak-pihak yang berdomisili di luar negeri selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kerja setelah pendaftaran perkara.
  e. Pihak-pihak yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah pendaftaran perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan Relaas Panggilan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum hari sidang.