PASAL 7 |
(1) |
Pemanggilan para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Polewali untuk menghadiri persidangan dilakukan oleh Jurusita dan/atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Polewali. |
(2) |
Pengadilan mendelegasikan pemanggilan para pihak yang berdomisili di luar wilayah kompetensi relatif pengadilan kepada pengadilan tempat domisili para pihak. |
(3) |
Pengadilan mendelegasikan pemanggilan para pihak yang berdomisili di luar negeri kepada Depatemen Luar Negeri Republik Indonesia. |
(4) |
Pemanggilan para pihak yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia, dilakukan melalui papan pengumuman Kantor Bupati/Walikota dan/atau media massa atau sesuai pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
PASAL 8 |
(1) |
Pemanggilan terhadap para pihak dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang. |
(2) |
Untuk kepentingan mendesak dan atas surat perintah khusus Ketua Pengadilan, pemanggilan dapat dilakukan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang. |
PASAL 9 |
(1) |
Jangka waktu sidang pertama : |
|
a. |
Pihak-pihak yang berdomisili di wilayah kompetisi relatif Pengadilan Agama Polewali selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah pendaftaran perkara. |
|
b. |
Pihak-pihak yang berdomisili di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pendaftaran perkara. |
|
c. |
Pihak-pihak yang berdomisili di luar wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh satu) hari kerja setelah pendaftaran perkara. |
|
d. |
Pihak-pihak yang berdomisili di luar negeri selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kerja setelah pendaftaran perkara. |
|
e. |
Pihak-pihak yang tidak diketahui alamatnya di Indonesia dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah pendaftaran perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) |
Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan Relaas Panggilan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum hari sidang. |