Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Pos Bantuan Hukum (POSBASKUM)

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Written by Dicky Hageng Albarqy, S.T. on . Posted in Uncategorised


  • Keberadaan Posbakum di Satuan Kerja

    Pengadilan Agama Polewali bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAI-DDI Polewali Mandar menyediakan Pos Bantuan Hukum kepada masyarakat Polewali Mandar unuk membantu para pihak berperkara yang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilita sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

    Jam layanan Pos Bantuan Hukum di wilayah kantor Pengadilan Agama Polewali
    Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WITA
    Jumat : 08.00 - 11.00 WITA

    Surat Keputusan Penetapan Posbakum : [download]
    Surat Kesepakatan kerja  : [download]
     

  • Jenis Jasa Hukum dalam Pos Bantuan Hukum:

    1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
    2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
    3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama



  • Syarat Memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum:

    Syarat untuk mengajukan permohonan Pemberian Jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan :

    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama



  • Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum:

    1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
    2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
      • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
      • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
      • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
    3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

  • Penerima Jasa Di Pos Bantuan Hukum


    Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.


  • Dasar Aturan Pos Bantuan Hukum

    Pengadilan Agama Polewali memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

    Pengadilan Agama Makassar menunjuk tim Pos Bantuan Hukum dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKaBH) IAI DDI Polewali Mandar sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Polewali Nomor W20-A22/083/HK.05/SK/X/2020 Tanggal 2 Januari 2020 Tentang Penunjukan Tim Pos Layanan Hukum Pada Pengadilan Agama Polewali Klas IB.

    <<DOWNLOAD DISINI>>