Prosedur Pengaduan
Tempat Pengaduan :
Pengadilan Agama Polewali
Jl. Budi Utomo No. 23 Polewali
Tlp./Fax: 0428-23234
Waktu:
Hari Senin s.d. Jum'at
Jam 08.00 s.d 16.30 wib
Prosedur Pengaduan:

No.
|
Uraian Kegiatan
|
Uraian Pelayanan
|
Unit/Pejabat Terkait
|
Waktu Penyelesian
|
Ket.
|
A
|
Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat
|
- Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms dll.
- Petugas pelayanan pengaduan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada pejabat terkait pengadilan secepatnya.
- Petugas Pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat / publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud.
- Pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
- Pimpinan menindaklan-juti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait yang berhubung-an dengan pengaduan masyarakat/publik tersebut.
- Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat /publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms dll.
|
Petugas Pelayanan Masyrakat
|
0 Menit
1 X 24 Jam
30 Menit
30 Menit
30 Menit
30 Menit
|
|
B.
|
Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat.
|
- Petugas melakukan inventarisasi laporan pengaduan masyarakat /publik dan penanganannya/tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
- Ketua Pengadilan melakukan publikasi terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat/publik melalui website, laporan tahunan, papan pengumuman, tv media atau alat informasi lainnya yang tersedia di kantor pengadilan.
- Publikasi pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang memuat tahap penangan, hasil yang dicapai, jumlah pengaduan yang diterima serta ditembuskan kepada Ketua PTA. Makassar
|
|
|
|