Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Prosedur Pengaduan

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Prosedur Pengaduan

Written by Sulfadli on . Posted in Uncategorised

Prosedur Pengaduan

Tempat Pengaduan :
Pengadilan Agama Polewali
Jl. Budi Utomo No. 23 Polewali
Tlp./Fax: 0428-23234

Waktu:

Hari Senin s.d. Jum'at
Jam 08.00 s.d 16.30 wib


Prosedur Pengaduan:

 

No.

Uraian Kegiatan

Uraian Pelayanan

Unit/Pejabat Terkait

Waktu Penyelesian

Ket.

A

 

 

 

 

 

 

Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat

 

 

 

 

 

  1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms dll.
  2. Petugas pelayanan pengaduan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada pejabat terkait pengadilan secepatnya.
  3. Petugas Pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat / publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud.
  4. Pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
  5. Pimpinan menindaklan-juti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait yang berhubung-an dengan pengaduan masyarakat/publik tersebut.
  6. Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat /publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms dll.

Petugas Pelayanan Masyrakat

0 Menit

 

 

1 X 24 Jam

 

 

 

 

 

30 Menit

 

 

 

 

30 Menit

 

 

 

 

30 Menit

 

 

 

30 Menit

 

 

 

B.

 

 

 

 

 

 

Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat.

 

 

 

 

 

  1. Petugas melakukan inventarisasi laporan pengaduan masyarakat /publik dan penanganannya/tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
  2. Ketua Pengadilan melakukan publikasi terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat/publik melalui website, laporan tahunan, papan pengumuman, tv media atau alat informasi lainnya yang tersedia di kantor pengadilan.
  3. Publikasi pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang memuat tahap penangan, hasil yang dicapai, jumlah pengaduan yang diterima serta ditembuskan kepada Ketua PTA. Makassar