Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Cara Memperoleh Informasi

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Cara Memperoleh Informasi

Written by Sulfadli on . Posted in Uncategorised

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Polewali berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat  dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Polewali dan Pengadilan Agama  Polewali akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Polewali

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0428) 23234, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Polewali.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Polewali,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0428) 21334,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jalan Budi Utomo No.23, Sulawesi Barat Kode Pos 91314. atau Melalui e-mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau kunjungi website Pengadilan Agama Polewali. 
  2. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Polewali

  1. Pengadilan Agama Polewali akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama  Polewali akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  3. Pengadilan  Agama   Polewali akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama  Polewali hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.