Cara Memperoleh Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Polewali berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Polewali dan Pengadilan Agama Polewali akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Polewali
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0428) 23234, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Polewali.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Polewali, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0428) 21334, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jalan Budi Utomo No.23, Sulawesi Barat Kode Pos 91314. atau Melalui e-mail :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
atau kunjungi website Pengadilan Agama Polewali.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Polewali
- Pengadilan Agama Polewali akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Polewali akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Polewali akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Polewali hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.