Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Mekanisme Pengaduan

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Mekanisme Pengaduan

Written by Sulfadli on . Posted in Uncategorised

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Polewali kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Polewali

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (0428) 23234 , yakni pada saat jam kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Polewali.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Polewali, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui

Fax. (0428) 21334, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Budi Utomo No.23, Polewali, Polewali Mandar - 91315. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Polewali

1. Pengadilan Agama Polewali akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Polewali akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Polewali akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Polewali hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.