Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.internal_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 28

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.input_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 29

Deprecated: iconv_set_encoding(): Use of iconv.output_encoding is deprecated in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/string/string.php on line 30

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688
Problematik Hukum Sekitar Isbat Nikah

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 686

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /var/www/vhosts/pa-polewali.go.id/httpdocs/libraries/joomla/filter/input.php on line 688

Problematik Hukum Sekitar Isbat Nikah

Written by Sulfadli on . Posted in Popular Articles

PROBLEMATIK HUKUM SEKITAR ISBAT NIKAH
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Polewali)

Pendahuluan

Isbat nikah, terutama di lingkungan Peradilan Agama adalah persoalan yang seksi - tak kalah seksi dengan ‘jamu’ (janda muda) yang memadati ruang tunggu Pengadilan Agama. Dikatakan seksi karena  selalu menarik untuk dibahas dan dikaji bahkan diseminarkan, baik di tingkat regional maupun global. Hal demikian karena isbat nikah terkait dengan banyak aspek, antara lain: aspek yuridis, sosiologis, ekonomis bahkan humanis. Aspek yuridispun beragam  rezim hukum yang tersangkut padanya: hukum perdata formil, hukum perdata materiil, hukum administrasi negara dan bahkan  hukum pidana.

Rezim hukum perdata formil adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk terlaksananya hukum perdata materiil. Sederhananya bila dikaitan dengan isbat nikah yaitu bagaimana tatacara pengajuan dan  pemeriksaan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama. Sementara hukum perdata materiil yang mengatur pernikahan/perkawinan adalah undang-undang perkawinan dan aturan pelaksaannya, yang meliputi antara lain: syarat-syarat perkawinan, larangan perkawinan, perjanjian perkawinan dsb. Adapun rezim hukum administrasi negara, yaitu aspek aturan hukum yang berkaitan dengan pencatatan dan pendaftaran perkawinan oleh pejabat administrasi/tata usaha negara, sedang aspek pidananya terkait sanksi pidana terhadap pelanggaran  dalam pelaksanaan pernikahan.

Meskipun topik isbat nikah ini sudah sering diangkat ke permukaan sebagai bahan mudzakarah, namun karena sifat genit-nya itu sehingga tetap aktual dan greget. Ruang lingkup pembahasan dalam bab ini biasanya sekitar: sumber hukum atau aturan main yang dijadikan pijakan, derajat aturan perundang-undangan yang diberlakukan dan  interpretasi terhadap aturan perundang-undangan yang diberlakukan tersebut.

Problem Sumber Hukum dan  Derajatnya
Sumber hukum isbat nikah dapat ditemukan pada pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jis Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) Kompilasi Hukum Islam serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II  Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada bab II huruf b  angka 2 sub 6.

Dalam dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah , Talak dan Rujuk dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama hanya menggariskan bahwa peradilan, dalam hal ini Peradilan Agama bagi yang beragama Islam berwenang melakukan isbat/pengesahan nikah. Keduanya belum mengatur siapa yang berhak mengajukan isbat dan bagaimana prosedurnya. Aturan yang detail kita jumpai  dalam aturan pelaksanaan, yaitu pada  pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) Kompilasi Hukum Islam serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II  Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada bab II huruf b  angka 2 sub 6.

Dua aturan pelaksanaan tersebut di atas bila dilihat dari derajatnya masih sering mendapat kritikan, baik KHI maupun KMA. Kompilasi Hukum Islam yang pemberlakuannya berdasarkan Inpres No.01 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama No 154 tahun 1991 sebagai aturan  pelaksanaannya bukanlah undang-undang. Inpres, apalagi keputusan menteri menurut pasal 2 TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan jelas bukan  termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan RI, padahal seharusnya kewenangan dan teknis peradilan (hukum acara) diatur dalam undang-undang. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 14 (1) Undang-Undang No. 04 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan “ Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan undang-undang tersendiri”. Demikian pula KMA setali tiga uang dengan Inpres. Hanya saja kehadiran Inpres, PERMA, KMA bahkan SEMA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan atau penjabaran yang lebih teknis dari undang-undang yang telah ada karena tuntutan kebutuhan zaman.

Terobosan hukum paling anyar yang dilakukan Mahkamah Agung RI terkait isbat nikah adalah dengan mengeluarkan SEMA Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu. Terobosan dimaksud  antara lain: membolehkan sidang isbat nikah terpadu dilakukan oleh hakim tunggal, pemanggilan para pihak dilakukan secara kolektif dan penetapan hakim langsung berkekuatan hukum tetap setelah diucapkan. Dan bila dihubungkan dengan Perma Nomor 01 Tahun 2014 yang menggantikan SEMA Nomor 10 tahun 2010 ditambah bonus dapat disidang di luar gedung pengadilan, boleh jadi di depan rumahnya dan bagi penerima raskin atau yang tidak mampu dapat layanan gratis pula.

Polemik tentang derajat sumber hukum isbat nikah seharusnya diakhiri karena Kompilasi Hukum Islam, PERMA, KMA dan bahkan SEMA telah diberlakukan oleh para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di pengadilan secara merata dan masif.
Problem Interpretasi

Yang paling krusial problematik isbat nikah ada pada interpretasi rumusan tekstualnya, baik pada KHI maupun KMA. Pada diskusi ini dua  rumusan kita jadikan sampel. Pertama, rumusan  pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
a.    Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b.    Hilangnya Akta Nikah;
c.    Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d.    Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
e.    Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974”.

Dalam memahami formulasi teks huruf a sampai dengan  e ada yang berpendapat bahwa rumusan itu harus dibaca dalam satu kesatuan (kumulatif), tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Huruf c dan e harus dibaca dalam bingkai huruf d, yaitu selain alasan huruf a dan b perkara isbat nikah yang boleh diajukan di pengadilan adalah pernikahan yang dilaksanakan sebelum berlakunya undang-undang perkawinan. Jika dipahami demikian  maka isbat nikah hanya diizinkan untuk: perceraian, akta nikah hilang dan perkawinan yang dilaksanakan sebelum berlakukanya undang-undang perkawinan, di luar itu tidak diperbolehkan.

Namun ada pula yang melihat secara alternatif, masing-masing rumusan berdiri sendiri. Bila dibaca secara alternatif akan menghasilkan pemahaman yang lentur dan dinamis, bahwa isbat nikah tidak terbatas pada alasan tersebut di atas, tapi boleh alasan lain sepanjang pernikahan yang dilakukan memenuhi syarat dan rukun menurut fiqh dan tidak ada halangan syar’i. Mereka berpendapat bahwa  KHI pasal 7 ayat 3 huruh e. tidak membatasi waktu terjadinya perkawinan, namun mengemukakan norma sebagai ukuran ada tidaknya halangan perkawinan. Dengan demikian, maka tidak salah jika dikatakan bahwa  pasal 7 ayat 3 huruh e KHI adalah pasal “tong sampah”, dimana semua alasan bisa masuk.

    Kedua, rumusan Buku II  Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada bab II huruf b  angka 2 sub 6, sub f, sub 4, halaman 144 yang berbunyi, “ Jika dalam proses pemeriksaan permohonan isbat nikah dalam angka (2) dan (3) tersebut di atas diketahui bahwa suaminya masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan istri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
    Berangakat dari rumusan tersebut di atas timbul banyak pertanyaan/persoalan, antara lain:
1.    Kapan diketahui suami  masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain?
2.    Dari mana fakta  hukum itu diketahui? Apa mungkin permohonan volunter bisa berubah gugatan kontensius?
3.    Kapan keterikatan itu berlaku, apakah pada waktu pernikahan yang sekarang diajukan isbat atau ketika mengajukan permohonan/gugatan?
Persoalan-persoalan   tersebut di atas menimbulkan interpretasi yang beragam, ada yang hampir menjadi kesepakatan, tapi ada yang menjadi perdebatan panjang karena masing-masing mempunyai argumen yuridis dan logis.

Kata “diketahui” dalam rumusan kalimat tersebut di atas tentu oleh hakim karena dalam proses pemeriksaan di persidangan. Bagaimana kalau diketahui lebih awal sebelum diperiksa oleh hakim, misalnya oleh petugas Meja I, apakah bisa petugas Meja I memberi arahan agar istri terdahulu dijadikan pihak?

Kemungkinan diketahui Meja I itu sangat besar setelah Pengadilan Agama menjalankan aplikasi SIADPA Plus, karena aplikasi SIADPA plus meniscayakan semua permohonan atau  gugatan data-data pentingnya harus di-upload ke menu SIADPA, baik yang permohonan atau gugatannya secara tertulis, lisan maupun lisan-tertulis (bisa baca tulis, tapi tidak bisa membuat gugatan atau permohonan tertulis atau secara defakto bisa baca tulis namun secara yuridis tidak bisa baca tulis).
Jika terjadi kasus seperti di atas ada dua model langkah yang diambil. Model pertama – dan ini yang banyak dipraktekan di beberapa pengadilan,  petugas Meja I atau atasannya memberikan arahan kepada para pihak agar istri terdahulu ditarik sebagai pihak dan perkara diajukan dalam bentuk kontensius. Langkah ini diambil dalam rangka memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Mereka memprediksi jika dilanjut sampai ke pemeriksaan di persidangan pada akhirnya juga disuruh merubah atau di NO oleh majlis hakim.

Model kedua, petugas Meja I tidak mau tahu dengan subtansi gugatan atau permohonan para pihak karena tugas mereka hanya menerima gugatan/permohonan dan  menaksir biaya perkara serta meng-input data seperlunya ke aplikasi SIADPA. Soal subtansi perkara menjadi kewenangan majlis hakim, mereka tidak mau disalahkan melakukan sesuatu yang bukan menjadi domainnya.
Soal kedua, dari mana fakta hukum itu diketahui? Bila asumsinya perkara sudah di tangan majlis hakim, maka fakta itu diketahui paling awal dari dalil-dalil gugatan/permohonan penggugat/pemohon, kemudian bisa pula dari jawaban tergugat (kontensius) dan yang terakhir tentu dari proses pembuktian, bisa bukti tertulis atau keterangan saksi.

Untuk hal yang kedua ini juga banyak muncul interpretasi. Bilamana majlis sudah menemukan fakta keterikatan perkawinan suami dengan pihak lain dalam surat gugatan atau permohonan penggugat//pemohon, majlis hakim terkadang menggunakan “jurus mabuk”, yaitu memberi arahan kepada pemohon/penggugat untuk mencabut gugatan/permohonan dan mengajukan kembali setelah diadakan perbaikan. Dikatakan jurus mabuk karena hakim tidak boleh mengarahkan penggugat/pemohon untuk mencabut gugatan/permohonannya karena pencabutan itu semata-mata hak prerogatif penggugat/pemohon. Bila hakim menilai gugatan/permohonan cacat formil kewenangan hakim menyatakan gugatan/permohonan di NO (niet ontvenkelijke verklaard).

Frasa dalam rumusan Buku II yang berbunyi, “Jika pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan istri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.  Rasanya sulit kalau tidak boleh dibilang mustahil untuk memasukkan istri terdahulu sebagai pihak yang format permohonannya tetap bersifat volunter. Apa logis istri terdahulu didorong untuk aktif menjadi pemohon III misalnya, sementara isbat nikah yang diajukan untuk istri kedua dan seterusnya biasanya karena ketika akad, istri terdahulu tidak memberi restu. Problem berikutnya, apa bisa perkara permohonan diubah menjadi perkara gugatan mengingat karakternya dari banyak aspek berbeda? Hal yang sama dialami  isbat nikah yang bersifat kontensius, apa diizinkan oleh hukum acara perubahan gugatan dengan menambah pihak, karena menambah pihak berarti merubah subtansi gugatan? Meskipun kita mafhum bahwa yang dimaksud rumusan Buku II di atas jelas-jelas untuk perkara volunter karena menggunakan istilah  permohonan bukan gugatan.

Wal hasil, rumusan Buku II yang berhubungan dengan perubahan permohonan in casu sulit bahkan mustahil untuk diaplikasikan, sehingga perlu direvisi.

Adapun persoalan ketiga menimbulkan dua pendapat yang agaknya sama-sama kuat. Pendapat pertama, keterikatan suami dengan istri sah yang terdahulu itu ketika peristiwa akad itu terjadi, bukan ketika permohonan isbat diajukan ke pengadilan. Meskipun ketika perkara isbat diajukan telah terjadi perceraian secara legal formal melalului pengadilan, istri yang telah dicerai itu tetap harus didudukkan sebagai pihak. Agurmentasi yang disodorkan pendapat pertama ini antara lain:

1.    Bahwa akad nikah yang ditindaklanjuti hubungan sebadan memiliki dampak yang luas terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Dalam hal kebendaan, lahir hukum harta bersama dan hukum kewarisan dan dalam kaitan dengan non kebendaan hadir hubungan nasab, perwalian dan lain sebagainnya.
2.    Meskipun istri terdahulu telah dicerai, tidak adil kiranya jika istri yang lebih dulu ada diabaikan begita saja, padahal dengan isbat nikahnya suami dengan istri berikutnya terkait erat dengan harta bersama yang boleh jadi belum dituntaskan ketika suami menceraiakan istri pertama yang ketika itu sudah ada hubungan akad syar’i dengan istri kedua.
3.    Demikian pula masalah warisan, jika dengan istri pertama memiliki keturunan (anak). Ketika suami suatu ketika meninggal, tentu ahli warisnya bukan hanya istri kedua dengan keturunannya, tapi juga anak-anak dari istri pertama.
4.    Untuk memperjelas nasab dan perwalian pihak istri pertama wajar ditarik sebagai pihak untuk digali keterangannya.
Penulis berpendapat, filosofi penyusun Buku II tentang memasukkan istri terdahulu sebagai pihak dalam permohonan isbat nikah meskipun telah dicerai ketika isbat diajukan adalah dalam upaya  melindungi hak-hak istri terdahulu dan keturunannya. Apalagi dapat dimaklumi bahwa keberhasilan suami sampai menikah lagi tidak lepas dari peran istri terdahulu yang ikut susah payah meniti karier suami atau usaha suami sampai ia jadi orang sukses. Maka tidak adil jika jasa-jasa istri terdahulu dinafikan begitu saja ketika kehadiran istri berikutnya menggapai legelitas formalnya. Jika pendapat ini yang dianggap tafsir yang benar, maka rumusan Buku II dalam hali ini kehadirannya membawa manfaat dan maslahah.

Madzhab kedua menyatakan bahwa yang dimaksud rumusan Buku II “memasukkan istri terdahulu sebagai pihak” adalah jika istri terdahulu belum dicerai ketika isbat diajukan. Maka disebut “istri terdahulu”, bukan mantan istri, sebelum dicerai melalui proses pengadilan. Dalil-dalil yang mendasari alasan ini antara lain:
1.    Tidak ada hubungan hukum yang bermuara pada hak dan kewajiban lagi antara mantan istri dan mantan suaminya.
2.    Jika ada akibat hukum karena perkawinan yang telah dilalui, banyak tersedia penyelesaian hukum sesuai dengan mekanismenya masing-masing di luar isbat nikah.
3.    Isbat nikah dalam rangka perceraian, penyusun Buku II tidak menggariskan istri terdahulu ditarik sebagai pihak, apalagi yang sudah dicerai.

Jika pendapat kedua ini yang dipegang maka rumusan ini kering makna, mengapa harus dirumuskan menarik istri terdahulu sebagai pihak jika yang bisa ditarik hanya istri yang belum dicerai, sementara pernikahan yang akan disahkan berlaku surut? Dengan merujuk pendapat ini, beberapa kasus yang ditangani pengadilan jarak antara cerai dan isbat sangat berdekatan. Sebelum suami mengajukan isbat dengan istri mudanya, istri tuanya cepat-cepat “dibuang” agar isbat berjalan mulus.

Disamping problem sumber hukum dan  tafsir teks pasal atau ayat, masih banyak lagi problem yang beredar seputar isbat nikah. Ada pendapat keluarnya SEMA Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu adalah lebih pada pendekatan kemanusian. Ribuan bahkan jutaan pasangan suami istri yang tidak punya buku nikah karena kesalahan dan kelalaian oknum Pegawai Pencatat Nikah  dan atau para pembantunya, bukan kesalahan masyarakat pengguna jasa. Kalau kesalahan ada pada pencari keadilan tidak bisa ditolirir. Jika demikian yang dijadikan pijakan, apa tidak terjadi diskriminasi, kesalahan pejabat dimaafkan kesalahan rakyat tanggung sendiri.

Masih ada lagi keunikan lain perkara isbat nikah. Ketika isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan pasal 7 angka 3 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, yaitu perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, maka  isbat nikah bukanlah perkara pokok, hanya  assesoir (ikutan/tambahan) dari  perkara perceraian, sehingga dikelompokkan dalam jenis perkara gugatan. Sementara apabila pengajuan perkara isbat nikah dengan alasan pasal 7 ayat 3 huruf (b), (c), (d), dan (e) bisa masuk kategori permohonan atau gugatan tergantung pihak yang mengajukannya. Jika diajukan oleh suami istri merupakan perkara volunter, tapi jika salah satu pasangan yang mengajukan atau pihak lain yang berkepentingan menjadi perkara kontensius. Yang lucu, ada seorang janda tua telah ditinggal mati suaminya harus mengajukan isbat nikah dalam bentuk kotensius melawan anak-anaknya yang tidak ada unsur sengeketa dengannya.

Kiranya para pembaca sudi mengemukakan keunikan dan kelucuan lain sekitar isbat nikah untuk memperkaya wawasan hukum demi perbaikan dan penyempurnaan ketentuan hukum di masa mendatang. Semoga bermanfaat.

Sumber Bacaan:
1.    Undang-Undang No. 04 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;
3.    Undang Nomor 22 Tahun 1946  tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
4.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama;
5.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006  tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
6.    Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang  Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama;
7.    Inpres No.01 Tahun 1991 tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam;
8.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II  Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
9.    Perma  Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan Hukum bagi Masyarakat yang  Tidak Mampu di Pengadilan;
10.    SEMA Nomor 03 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu;